Header Ads

test

Sebelum ke TPS 17 April, Pahami dulu Hakikat PEMILU.




Tinggal beberapa hari lagi, Pemilu serentak akan dilaksanakan, baik pemilihan presiden maupun anggota legislatif. Yup, riuh-riuhnya sangat terasa, apalagi kampanye akbar diselenggarakan begitu masif oleh kedua calon presiden baik 01 dan 02. Selain itu, atribut-atribut kampanye bertebaran dimana-mana. Kalau kita mau keluar rumah saja, disepanjang jalan banyak sekali atribut-atribut kampanye bertebaran. Tapi terlepas dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai PEMILU, yup PEMILU. ada gak sih PEMILU menurut tuntunan SYARIAT?

Yang mesti kita tau, satu-satunya metode yang syar'i dalam mengangkat kepala negara adalah Bay'at. ingat, Bay'at adalah metode syar'i untuk mengangkat kepada negara. (gapapa ya diulang-ulang 😏). Secara praktik, Kaum muslimin diberikan ruang untuk berdiskusi tentang orang yang layak bin cocok untuk memegang jabatan sebagai penguasa (inget lho, istilah penguasa bukan "Pak Pres" alias Presiden, tapi His Name Called as KHALIFAH). Jadi, kalau kaum muslimin telah menetapkan beberapa orang tertentu sebagai calon, lalu calon tersebut akan diajukan kepada kaum muslimin. siapa yang terpilih, maka mereka diminta untuk membay'atnya. Nah, disini ada perbedaan kan antara pemilihan dan pengangkatan bagi penguasa? Yup, begitulah...

Simak penuturan Abu Ya'la:
Apabila Ahl Al Hall wa Al 'Aqd telah berkumpul untuk melakukan pemilihan (Khalifah), lalu mereka meneliti dengan seksama keadaan ahl al-imamah (orang-orang yang layak menjadi Khalifah) yang memenuhi persyaratan-persyaratannya. Lalu mereka menawarkan bay'at kepada salah seorang dari mereka ( yakni dari kandidat Khalifah ) yang paling banyak memiliki keutamaan dan paling sempurna persyaratannya. Apabila bagi mereka (yakni Ahl Al Hall wa al-'Aqd) mellalui ijtihad mereka telah sampai pada satu pilihan atas satu orang dari kandidat itu, maka mereka mengajukan bay'at kepadanya. Jika orang itu menerima tawaran mereka untuk dibay'at, maka khilafah telah sah diakadkan dengan bay'at mereka itu. Dan dengan itu, seluruh kaum muslim wajib turut dalam bay'atnya dan tunduk untuk mentaatinya.
Nah, ada juga dalil tentang itu yakni Ijma' Sahabat ridhwanallah 'alayhim. Karena telah jelas bahwa kaum muslim meminta kepada Umat bin al-Khattab ra -ketika beliau tertikam, dan sudah tidak ada harapan untuk tetap hidup-, agar ia menetapkan orang yang akan dijadikan sebagai penggantinya. Lalu Umar menetapkan enam orang yang akan dijadikan sebagai penggantinya. Sehingga hal itu menjadi Ijma' Sukuti, apa itu Ijma' Sukuti? Yup, Ijma sahabat dalam bentuk jika salah satu dari mereka atau khalifah menetapkan atau melakukan sesuatu dan hal itu diketahui seluruh sahabat sementara mereka mampu untuk mengingkarinya jika hal itu bertentangan dengan syariat, Akan tatapii.. tidak ada seorang pundari mereka yang mengingkarinya atau membantah, semuanya diam setuju dan langsung taat untuk melaksanakannya.

Jadi, Dari kaum Muslim yang berhak untuk membatasi kandidat Khalifah hanyalah anggota Majelis Syura'.

Lho kok bisa? Ya, karena Umat bin Khattab juga memerintahkan 50 orang untuk mengawasi keenam orang yang ditetapkan sebagai penggantinya dalam melakukan musyawarah.

Nah, begitu sobat Salik Membaca, mengenai PEMILU dalam Islam, ada lagi nih yang mau di bagi, gimana yah kalau orang-orang non-muslim atau istilahnya Ahlu Dzimmah dalam partisipasinya di pemilihan umum itu? Nah, Ahlu Dzimmah ada yang menduduki sebagai anggota Majelis Syura. mereka mempunyai hak tertentu terutama dalam keadilan terhadap diri mereka terkait penerapan Syariat Islam. namun, untuk menentukan kandidat Khalifah mereka tidak memiliki hak. dasarnya apa? tentu dikembalikan kepada konteksnya dan dalil yang sesuai. konteksnya adalah, pemilihan Khalifah adalah terkait dengan kekuasaan atau perwalian padahal tidak boleh ada jalan (kekuasaan) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim. Dalilnya:

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman. (QS. An-Nisa: 141)
Mau lebih lengkap mengenai sistem pemilu atau lebih jauh lagi mengenai sistem pemerintahan Islam? Yuk beli sekarang Buku karya Dr. Mahmud 'Abd Al-Majid Al-Kholidi, karya agung yang memberikan penjelasan secara tuntas pemerintahan islam dan perbandingannya dengan sistem pemerintahan demokrasi. 

Gambar terkait

ISBN:979-3118-14-8
Penulis:DR. Mahmud Abdul Majid al-Khalidi
Cover:Hard Cover
Isi:xxxvi + 678 hl
Ukuran: 15,5 x 23,5 c
Tahun Terbit: 2014
Penerbit: Politik Islam
Reward Points: 1000
Kategori: Tsaqofah

Klik Link Dibawah ini:



No comments